Minggu, 09 Mei 2021

Etis Bermedia Digital

 Etika tradisional adalah etika offline menyangkut tata cara lama, kebiasaan, dan budaya yang merupakan kesepakatan bersama dari setiap kelompok masyarakat. Etika kontemporer adalah etika elektronik & online menyangkut tata cara, kebiasaan, dan budaya yang berkembang karena teknologi yang memungkinkan pertemuan sosial budaya secara lebih luas dan global. Pada dasarnya dengan media digital setiap orang (netizen) berpartisipasi dalam berbagai hubungan dengan banyak orang yang melintasi geografis dan budaya. Mereka menggunakan jejaring sosial, blogging, vlogging, game, pesan instan, mengunduh dan mengunggah serta membagikan berbagai konten hasil kreasi mereka sendiri. pengetahuan dasar mengenai lanskap digital dalam indikator Internet dan Dunia Maya terkategori area tematik, sementara pencarian informasi, cara penggunaan dan pemilahan data di area Digital Skills terkategori sebagai kompetensi. Pada area ‘Digital Safety’ terdapat indikator pengetahuan dasar mengenai penipuan digital, yang terkategori dalam ‘kasus’. Digital Skills merupakan dasar dari kompetensi literasi digital, berada di domain ‘single, informal’. Digital Culture sebagai wujud kewarganegaraan digital dalam konteks ke Indonesiaan berada pada domain ‘kolektif, formal’ di mana kompetensi digital individu difungsikan agar mampu berperan sebagai warga negara dalam batas-batas formal yang berkaitan dengan hak, kewajiban, dan tanggungjawabnya dalam ruang ‘negara’. Digital Ethics sebagai panduan berperilaku terbaik di ruang digital membawa individu untuk bisa menjadi bagian masyarakat digital, berada di domain ‘kolektif, informal’. Digital Safety sebagai panduan bagi individu agar dapat menjaga keselamatan dirinya berada pada domain ‘single, formal’ karena sudah menyentuh instrumen-instrumen hukum positif. Kita ketahui bahwa kebebasan memperoleh informasi memang menjadi hak dasar manusia. Namun di dalam literasi digital, kebebasan tersebut harus bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan manusia. Artinya, kita tidak boleh seenaknya menggunakan kebebasan tersebut jika tidak bermanfaat bagi penghormatan harkat-martabat manusia seluruhnya. Sebagai warga, kita semua memiliki tanggung jawab untuk berpartisipasi, bahu membahu, berkolaborasi menciptakan masyarakat yang sehat (Widodo & Birowo, 2017). Proses interaksi yang terjadi di media sosial ini merupakan bagian dari komunikasi sosial, bahkan semakin kompleks dan dapat menimbulkan masalah jika tidak dikelola dengan baik. Permasalahan yang biasanya muncul terkait dengan privasi, hak cipta karya, pornografi, kekerasan online, dan isu etika lainnya. Sifat media digital yang user generated content yaitu siapapun dapat memproduksi konten dalam berbagai bentuk (audio, video, gambar, teks) dan menyebarkannya di media. Hal ini menjadi dilema bagi pengguna dalam partisipasi di media digital, karena karya kreatif di media sosial itu baik namun jika tidak diimbangi dengan pengetahuan, etika, dan tanggung jawab sosial yang tinggi, maka hasilnya dapat menjadi negatif. Sehingga, dibutuhkan peningkatan kompetensi terkait interaksi, partisipasi dan kolaborasi aktif di ruang digital.

sumber: Etis Bermedia Digital.pdf

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kegiatan INVITA

  Pada tanggal 28 April, SMP Labschool Jakarta mengadakan kegiatan non akademik bagi murid kelas 7 dan 8. Kegiatan tersebut yaitu kunjungan ...